•Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
•Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara
•Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
•Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang
memaksa)
•Menetapkan Peraturan Pemerintah
•Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
•Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR
•Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
•Menyatakan keadaan bahaya
•Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
•Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
•Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
•Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
•Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
•Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
•Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui
DPR
•Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah
Agung
•Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar